Beranda | Artikel
Bolehkan Orang Berihram Memakai Pakaian Berjahit?
Jumat, 29 Oktober 2010

Pertanyaan:

Bagaimana batasan pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram? Bolehkah orang yang sedang ihram memakai celana panjang yang biasa di pakai sekarang di bawah pakaian ihramnya?

Jawaban:

Orang yang sedang ihram (ihram haji atau ihram umrah) tidak boleh memakai celana panjang (pakaian setengah badan yang bawah), kemeja (pakaian setengah badan yang atas), gamis (pakaian seluruh badan), dan pakaian-pakaian berjahit lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, pakaian apa yang harus dipakai oleh orang yang sedang ihram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ. وَالْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar).

Dari hadits ini, insya Allah penanya bisa tahu bagaimana batasan pakaian berjahit yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram. Hadits tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang berjahit adalah seluruh pakaian yang bisa dipakai di badan karena jahitan (obrasan) tersebut, seperti gamis, kemeja, celana panjang, sarung tangan, dan khuf (sepatu yang menutupi kedua mata kaki). Tapi bagi laki-laki diperbolehkan memakai khuf apabila tidak ada sendal dan tidak wajib untuk memotong sepatu tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhuthbah di Arafah,

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ

Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain, dia boleh memakai celana panjang. Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sendal, dia boleh memakai khuf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di dalam hadits ini tidak disuruh memotong khuf, sehingga memotong khuf tersebut hukumnya tidak wajib. Adapun hadits pertama yang memerintahkan memotong khuf, sudah di-mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits Ibnu Abbas (hadits yang kedua).

Demikianlah pakaian haji bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan yang berihram haji atau umrah, dia boleh memakai celana panjang dan khuf secara mutlak. Namun, mereka dilarang memakai cadar (penutup muka) dan kaus tangan, berdasarkan larangan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Akan tetapi mereka diperbolehkan menutup wajah dan telapak tangan tanpa memakai cadar dan sarung tangan ketika ada laki-laki yang bukan mahram (menutupnya dengan memakai kain dan lain-lain). Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Manfaat Basmalah, Melahirkan Caesar Menurut Islam, Arab Muhammad, Doa Bangun Tidur Sesuai Sunnah, Amalan Ilmu Sihir Mata Setan, Orang Gendut

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3024-ihram-pakaian-jahit.html